Beranda | Artikel
Hukum Fidyah Di Negara Kafir
Selasa, 1 April 2014

Orang yang sakit itu ada dua macam:

Pertama, masih diharapkan bisa sembuh. Orang semisal ini berkewajiban meng-qadha puasa ramadhan yang dia tinggalkan.

Kedua, orang yang terus menerus sakit dan tidak ada harapan sembuh baginya. Orang semisal ini boleh tidak berpuasa namun memiliki kewajiban untuk memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang dia tinggalkan.

Jika seorang itu tinggal di negeri non muslim dan dia memiliki kewajiban membayar fidyah berupa memberi makan seorang miskin maka jika di negeri tersebut dijumpai muslim yang berhak diberi fidyah maka fidyah hendaknya diberikan kepadanya. Namun jika tidak ada maka fidyah tersebut bisa disalurkan ke negeri muslim mana saja perlu mendapatkan santunan bahan makanan [Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin sebagaimana bisa dibaca di buku Fatawa Ramadhan 2/655].

Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/3117-hukum-fidyah-di-1653.html